/

Kronologi Kasus PT LBS: Ancaman Kehilangan Pekerjaan Akibat Putusan Sita yang Keliru

Ratusan pekerja PT LBS di Bitung kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat keputusan sita oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang dianggap keliru dan tidak berdasar. Keputusan ini tidak hanya salah sasaran, tetapi juga salah alamat, sehingga menimbulkan dampak serius bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Berikut adalah kronologi lengkap kasus ini:

Latar Belakang Kepemilikan Sah PT LBS

PT LBS merupakan pemilik sah tanah dan bangunan pabrik di Bitung yang diperoleh melalui proses jual beli dengan PT SIG Asia (SIG) pada tahun 2021. Saat transaksi dilakukan, tanah tersebut bebas dari segala bentuk sita, jaminan, maupun sengketa hukum. Kepemilikan ini telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama PT LBS, mengakui legalitas transaksi tersebut.

Namun, permasalahan muncul tidak lama setelah peralihan kepemilikan yang sah ini.  PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi  (BM), salah satu kreditor SIG, menuntut pembayaran piutang kepada SIG. Alih-alih menagih langsung kepada SIG, BM justru mengalihkan tuntutannya kepada PT LBS, yang sama sekali tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan SIG.

Gangguan Operasional dan Gugatan BM

BM mulai mengganggu operasional PT LBS dengan berbagai cara, termasuk mengajukan gugatan hukum. Gugatan tersebut meminta pembatalan transaksi jual beli tanah, bangunan, kendaraan, serta mesin yang telah dibeli secara sah oleh PT LBS. Padahal, LBS telah memberikan penjelasan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan apapun dengan SIG, baik dari sisi kepemilikan maupun tanggung jawab hukum.

Putusan Pengadilan yang Kontroversial

Anehnya, PN Bitung memenangkan gugatan BM dengan menuduh PT LBS memiliki itikad buruk, meskipun tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Putusan ini membatalkan kepemilikan sah PT LBS atas tanah dan aset yang dibeli dengan itikad baik.

Situasi semakin pelik ketika kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada 17 Januari 2025, PN Bitung tiba-tiba menetapkan sita atas aset PT LBS atas permohonan dari BM. Keputusan ini mengabaikan fakta bahwa kasusnya belum memiliki putusan final dari MA. Lebih parah lagi, sita tersebut justru diletakkan atas nama SIG, tetapi eksekusinya menyasar aset milik PT LBS.

Dampak Serius bagi Pekerja dan Hak Asasi Manusia

Keputusan sita ini berpotensi menghentikan operasional PT LBS, yang menjadi sumber penghidupan ratusan pekerja. Jika pabrik tidak dapat beroperasi, para pekerja terancam kehilangan pekerjaan, yang berdampak langsung pada pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas nafkah dan kehidupan yang layak.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Putusan sita ini dinilai janggal karena tidak memiliki dasar amar putusan yang jelas dan ditujukan kepada pihak yang salah. Meskipun PT LBS telah memberikan penjelasan, PN Bitung tetap melanjutkan proses sita tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.

Harapan untuk Keadilan

Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran. PT LBS berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang sesuai dengan fakta hukum, serta mengembalikan hak-hak PT LBS sebagai pemilik sah tanah dan aset yang disengketakan.

Keputusan yang tepat tidak hanya akan melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga keberlangsungan hidup ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada operasional PT LBS.

Leave a Reply

Your email address will not be published.