PPLN Hanya Perlu Tiga Hari Karantina di Bali
Pemerintah pusat Indonesia telah mengumumkan bahwa karantina bagi pengunjung internasional yang telah menerima booster vaksin akan dikurangi menjadi 3 hari. Semua pengunjung harus memiliki tes Covid-19 negatif sebelum keberangkatan. PPLN juga wajib melakukan tes PCR lagi pada hari ke-3 karantina, dengan hasil negatif yang diperlukan agar bisa check-out dari tempat karantina. Koordinator Kementerian Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa pemerintah berencana mengurangi waktu karantina bagi pendatang internasional yang telah menerima booster vaksin Covid-19. “Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari,” kata Luhut yang dikutip dari Tempo.co,