/

Pelestarian Harta Karun Tenun Bali

Foto: Detik Travel

Upaya yang terus dilakukan oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mempromosikan dan melestarikan kain tenun tradisional Bali (endek) telah mendapatkan pengakuan dunia, memungkinkan mereka untuk bersaing di kancah internasional. 

Ibu Putri Koster mengungkapkan kepeduliannya yang mendalam untuk melestarikan warisan leluhur berupa kain tenun tradisional, khususnya kain endek dan songket. 

Pelestarian kain ini sejalan dengan visi Gubernur Bali dan menjadi tanggung jawab Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Dia menyatakan, “Kami memiliki kewajiban untuk menghidupkan kembali apa yang telah terkikis dari waktu ke waktu. Kami memperbarui kain yang ada dan menciptakan yang baru untuk menjaga warisan Bali yang tak ternilai.”

Ibu Putri Koster juga menyoroti kewajiban moral untuk melindungi warisan leluhur kita dengan aktif mendukung perajin lokal. Hal ini bisa dilakukan dengan membeli, memanfaatkan, bahkan mempromosikan produk yang dibuat oleh sesama pengrajin. 

Dengan demikian, secara tidak langsung kami mempromosikan produk-produk lokal kami kepada khalayak yang lebih luas, sehingga meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap kekayaan tradisi budaya yang mereka wujudkan. 

Selain itu, dia mengimbau kepada pengurus Dekranasda Kabupaten se-Bali untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Sanggar Seni Bali Sosialisasikan Pengenalan Dini Pelestarian Cagar Budaya

Untuk mengatasi maraknya isu plagiarisme dan pencurian motif kain tenun songket dan endek oleh oknum yang tidak berkepentingan, Ketua Dekranasda Bali telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Bali. 

Kolaborasi mereka bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang sanksi dan prosedur terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual mencakup perlindungan hukum untuk berbagai bentuk kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, sirkuit terpadu, dan merek dagang.

Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang berlaku bagi mereka yang mengeksploitasi motif songket atau endek tanpa izin. 

Seniman dan pelaku usaha diimbau untuk segera melaporkan jika terjadi penyelewengan desain melalui sistem online yang ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Palti menjelaskan implikasi Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta yang meliputi sengketa terkait perbuatan tidak sah, perjanjian lisensi, dan sengketa tarif pemungutan fee atau royalti.

Ia menambahkan, “Pasal 112 UU Hak Cipta mengatur bahwa orang yang melakukan pelanggaran hak cipta untuk tujuan komersial dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi pengelolaan hak cipta dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. .”

Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pelanggaran hak ekonomi untuk kepentingan komersial secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.