Bijaksana Bersosial Media

 

Sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, banyak kasus pelanggaran UU ITE yang bermunculan di Tanah Air. Hal ini sebaiknya memang dijadikan pelajaran bahwa tidak hanya apa yang kita ucapkan bisa membawa hukuman, namun apa yang kita tuliskan di ruang publik – dalam hal ini adalah media sosial pun bisa membawa petaka. Salah satu Pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat orang adalah Pasal 27, yang berbicara tentang Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik. 

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Salah satu kasus terbaru UU ITE di Bali yang melibatkan terdakwa Linda Paruntu, dimana yang bersangkutan melakukan tindakan pencemaran nama baik, menuduh, memfitnah, mempermalukan, menantang & menghina juga menyangkut pautkan nama institusi  yang dituliskan secara blak-blakan dalam situs media sosial Facebook. 

Barang bukti screenshot pembicaraan sebanyak seratusan halaman penuh dengan kalimat-kalimat seperti:

‘Eh ada yang ngaku suami jendral disini yaa? Hahaha padahal bukan jenderal ya ihh, jangan malu2in dong ngaku2 (emoji tertawa) ketinggian sombong tapi ngk mampuu yaa (tag nama pelapor – SP)? Ngk berani balass tapi berani ngoceh sebar fitnah (emoji monyet dan tertawa)’ Namun tidak terbukti pelapor pernah berkata demikian kepada siapapun.

‘Hati-hati omongin orang dibelakang bu, monggo buktikann sinii jangan omongin orang dibelakang. Kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai buat nambah uang dapur (emoji tertawa) kayaknya perlu tunjukinn mana orang kaya monyet sama orang kaya beneran (emoji tertawa).’ Tag nama SP (Pelapor). Juga tidak terbukti pelapor pernah menuliskan status apapun yang berhubungan dengan terdakwa.

‘…sampe sekarang katanya mau dituntut kenyataan ditunggu nggak ada juga. Nggak mampu bayar pengacara or hanya omongan ular loe doang (emoji terbahak)’ 

Setelah dilaporkan kepada pihak berwajib, terdakwa kembali menuliskan status:
‘OMG gw dikirim surat cinta dr kantor polisi lagi (emoji tertawa) krn ktnya pencemaran nama baik dgn kata2 diatas ini, ih ni org cari masalah lg krn dia gak bisa dapat nyaingin gue kali yaa (emoji tertawa) … – kalo sya di fitnah sperti ini apa konsekuensi pelapor?? Polisi polisi aku jd bingung.’ Status yang kemudian membuahkan persepsi bahwa terdakwa berada diatas hukum negara. 

Sampai saat ini sidang sudah bergulir sebanyak enam kali, dan bila akhirnya terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam hukuman 2 sampai dengan 4 tahun penjara. Belajar dari permasalahan seperti ini, alangkah baiknya jika kita selalu lebih bijaksana dalam bertutur kata, baik secara langsung maupun melalui media perantara yaitu sosial media yang sedang naik daun saat ini. Jempolmu harimaumu. 

11 Comments

  1. I am a website designer. Recently, I am designing a website template about gate.io. The boss’s requirements are very strange, which makes me very difficult. I have consulted many websites, and later I discovered your blog, which is the style I hope to need. thank you very much. Would you allow me to use your blog style as a reference? thank you!

Leave a Reply

Your email address will not be published.